Putusan PTA MEDAN Nomor 102/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, H. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2.Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 404/Pdt.G/2018/PA. Mdn, tanggal 18 Maret 2019 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1440 Hijriyah sehingga berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat rekonvensi sebagai akibat talak adalah:2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2 Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3 Maskan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.4 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3 Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya akibat talak kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 2 di atas;4 Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi yang bernama ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 26 September 2012 (umur 5 Tahun), ANAK II, Perempuan, lahir tanggal 10 Maret 2015 (umur 2 tahun) dan ANAK III, Laki-laki, lahir tanggal 09 Agustus 2016 (umur 1.5 Tahun), berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi;5 Menetapkan biaya nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi setiap bulan minimal sejumlah Rp 3. 000.000.00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri, dengan penambahan 20 % (dua puluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6 Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah diktum angka 5 di atas;7 Menolak dan tidak menerima rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 404/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik4614