Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 174/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jan Manopo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, - H. Budhy Hertantiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penguggat untuk sebagian.Menyatakan bahwa James Robert Hurkens, Donna Gaby Hurkens, Aida Saskia, Ashar Darius, Anna Jessica, dan Arstica Rasmania Zain adalah Ahli Waris dari Almarhumah Ibu Edith Alma Sleebos;Menetapkan obyek sengketa berupa :- Sebuah rumah berikut tanah Hak Milik Nomor 590 seluas 623 M2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi) terletak di Jalan Lembang Nomor 67 Rt.011/Rw.007 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan batas :Sebelah Utara : Jl. Lembang Nomor 65 (rumah dr. Mira) dan Jl. Tegal Nomor 6Sebelah Timur : Jl. Tegal Nomor 8 (rumah Bapak Lubis) dan Jl. Latuharhary Nomor 7.sebelah barat : Jl. Lembang (jalan umum)sebelah selatan : Jl. Latuharhary Nomor 6 (rumah Ibu Ria Panggabean)- Sebidang tanah Hak Milik Adat terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selatan Desa Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, dengan Persil Nomor:- Persil Nomor 25.D.Ill Kohir Nomor C.1130 Luas 153 M2 (seratus lima puluh tiga meter persegi).- Persil Nomor 24.S.II Kohir Nomor C.1130 Luas 568 M2 (lima ratus enam puluh delapan meter persegi)Total luas tanah di Pasar Minggu 721 M2 (tujuh ratus dua puluh satu meter persegi), di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan umum (gang)Sebelah Timur : Jalan umum (gang)Sebelah Barat : Jalan umum (gang)Sebelah Selatan : Rumah Bapak Dadang dan Bapak Aries?62Adalah harta warisan yang belum terbagi dari Almarhum Ibu Edith Alma Sleebos;- Menyatakan penguasaan Sertifikat Rumah di Jalan Lembang Nomor 67 Rt.011 Rw.007 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Jalan AUP Rt.006 Rw.010 Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang dikuasai oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat Surat Persetujuan penjualan rumah tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan Surat Persetujuan penjualan rumah di Jalan Lembang Nomor 67 Rt.011/Rw.007 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang ditanda tangani oleh Penggugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, sehingga Surat Persetujuan penjualan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;- Memerintahkan kepada Tergugat segera menyerahkan sertifikat asli obyek sengketa sebagai harta warisan kepada semua Ahli Waris Almarhumah Ibu Edith Alma Sleebos;- Menyatakan bahwa bagian masing-masing Ahli Waris adalah sebagaimana yang ditentukan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku;- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk pada Putusan;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/PDT/2017
Banding : 275/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 174/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik18149