Putusan PN DEPOK Nomor 256/Pdt.G/2016/PN.Dpk |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2016/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Sri Endang Teguh Asmarani, Teguh Arifiano |
Panitera | Satriyani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM KONPENSII. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak ; II. DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan TERGUGAT Konvensi/Penggugat Rekonvensi Cidera Janji (Wanprestasi) dalam pemenuhan Pembayaran Bagi Hasil dan Pengembalian Modal Usaha berdasarkan Akta No. 3 Jo. Akta No. 15;- Menghukum TERGUGAT Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.11.620.000.000,- (sebelas milyar enam ratus dua puluh juta Rupiah),segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berupa :a. Sebidang tanah dengan sertipikat Hak Milik Nomor 530, atas nama TERGUGAT, seluas 2.036 M2, yang terletak di Pondok Rajeg - Kabupaten Bogor, berikut bangunan di atasnya;b. Sebidang tanah dengan sertipikat Hak Milik Nomor 6514, atas nama TERGUGAT, seluas 1.362 M2, yang terletak di Sukmajaya - Kota Depok, berikut bangunan di atasnya;c. Sebidang tanah yang beralamat di Perum Puri Sriwedari Blok P No.8 Rt.001 Rw.012, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berikut bangunan di atasnya ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;B. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. . 5.376.000,- (Lima Juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2016/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2016/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3114 K/Pdt/2018
Pertama : 256/Pdt.G/2016/PN.Dpk
Statistik200112