Putusan PN BANDA ACEH Nomor 75/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 75/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Efendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Perjanjian tanggal 18 Desember 2013, antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi yang dilegalisir oleh Cut Ellya Ellyana, SH. SpN, Notaris di Banda Aceh No. 10/L/ XII/2013 adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan utang pokok Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);4. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);5. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar utang pokok tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tunai dan tanpa syarat atau beban apapun;6. Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk patuh dan taat pada putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp. 964.000,- (Sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 841 K/Pdt/2016
Pertama : 75/Pdt.G/2014/PN Bna.
Statistik10324