- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarmidi Samsudin bin H. Elom Samsudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Gustin Yuditiara binti Edi Mauludin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah selama 3 (tiga) bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah):
- Nafkah selama proses persidangan berjalan selama 4 (empat) bulan berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menyatakan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Gathan Al Fatih bin Sarmidi Samsudin, tanggal lahir 10 Oktober 2014 dan Ghiyats Ahmad Faaz bin Sarmidi Samsudin, tanggal lahir 29 Desember 2017 di bawah hadhanah (asuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi sampai anak-anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun atau mumayyiz dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama sebagaimana disebutkan pada dictum angka 3 berupa uang sejumlah minimal Rp1.510.000,00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan sejumlah 15 % (lima belas persen) setiap tahun dari jumlah biaya nafkah tersebut terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri atau telah menikah;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 0023/Pdt.G/2019/PA.Bks |
|
Nomor | 0023/Pdt.G/2019/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhyar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ummi Azma, Hakim Anggota Syafri |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0023/Pdt.G/2019/PA.Bks
Statistik110