Putusan PN CILACAP Nomor 335/Pid.B/2014/PN.Clp |
|
Nomor | 335/Pid.B/2014/PN.Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangatas Simanullang |
Hakim Anggota | Riya Novita, Akhmad Budiawan |
Panitera | Hj. Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa AHMAD ARIFIN alias IPIN BIN SUDARMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali??? sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa AHMAD ARIFIN alias IPIN BIN SUDARMA dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa AHMAD ARIFIN alias IPIN BIN SUDARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ARIFIN alias IPIN BIN SUDARMA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama ........ bulan dan ....... hari ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : satu rol kabel las warna kuning yang berisi tembaga dengan panjang + 10 meter, dikembalikan kepada PT. GS E&C ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 oleh kami MANGATAS SIMANULLANG, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIYA NOVITA, S.H., M.H. dan AKHMAD BUDIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dibantu oleh HJ. SUYATMI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh PRANOTO S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/2014/PN.Clp
Statistik321