- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam Provisi:
- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpesi sebagian ;
- Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah batal demi hukum dan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja pada tanggal 1 Juli 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar konpensasi pemutusan hubungan kerja secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat Rekonvensi yang terinci sebagai berikut:
- Uang Pesangon : Rp12.340.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 4.113.500,-
- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan : Rp 2.468.100,-
- Upah Proses : Rp16.454.000,-
- Kekuarangan Upah Januari ??? Juni 2017 : Rp 1.240.500,-
- Uang Sisa Cuti Tahunan yang Belum Gugur : Rp 987.240,- +
- Uang Pesangon : Rp14.397.250,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 6.170.250,-
- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan : Rp 3.085.125,-
- Upah Proses : Rp16.454.000,-
- Kekuarangan Upah Januari ??? Juni 2017 : Rp 1.240.500,-
- Uang Sisa Cuti Tahunan yang Belum Gugur : Rp 987.240,- +
- Uang Pesangon : Rp12.340.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 4.113.500,-
- Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan : Rp 2.468.100,-
- Upah Proses : Rp16.454.000,-
- Kekuarangan Upah Januari ??? Juni 2017 : Rp 1.240.500,-
- Uang Sisa Cuti Tahunan yang Belum Gugur : Rp 987.240,- +
- JUMLAH : Rp37.603.840,-
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PN PALU Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal |
|
Nomor | 56/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thaherbr Hakim Anggota Suwardiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi; Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; PENGGUGAT I REKONVENSI: JUMLAH : Rp37.603.840,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) PENGGUGAT II REKONVENSI: JUMLAH : Rp42.334.365,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) PENGGUGAT III REKONVENSI: (tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI Membebankan biaya pekara yang timbul kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 56/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal
Statistik8838