- Menyatakan Terdakwa Agus Yanto Alias Agus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode A dengan berat kotor 1080 (seribu delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode B dengan berat kotor 1060 (seribu enam puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode C dengan berat kotor 1090 (seribu delapn puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode D dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode E dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode F dengan berat kotor 1080 (seribu delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode G dengan berat kotor 1080 (seribu delapn puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode H dengan berat kotor 1080 (Seribu delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode I dengan berat kotor 1130 9seribu seratus tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode J dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode K dengan berat kotor 1060 (seribu enam puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode L dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode M dengan berat kotor 1170 (seribu seratus tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode N dengan berat kotor 1090 (seratus Sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode O dengan berat kotor 1150 (seribu seratus lima puluh) gram;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih nomor sim card 081376545866, type CE 0168, IMEI 1 : 356381/08/283682/0, IMEI 2 : 356382/08/283682/8;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam nomor sim card 08526138, type RM-1134, IMEI : 355118073452030;
- 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna putih hitam nomor sim card 081224175080, type ST22, IMEI 1 : 869275022542961;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam merah type CPH1823, IMEI 1 : 8624041804239, IMEI 2 : 8624041804221;
- 1 (satu) unit mobil merk Vitara warna putih BK. 1686 SA;
- 1 (satu) unit mobil merk Innova warna hitam BK. 1565 TW.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Salomo Ginting, hakim Anggota 2: Ahmad Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Dicky Purwanto Alias Dicky; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik8417