Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/PDT/2011/PTY |
|
Nomor | 24/PDT/2011/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C |
Hakim Anggota | Purnomo Rijadi, Purwanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M e n g a d i l i- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat;----DALAM KONVENSI:---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 September 2010 No. 26/Pdt.G/2010/PN.Yk. yang dimohonkan banding tersebut diatas ;---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 September 2010 No. 26/Pdt.G/2010/PN.Yk. yang dimohonkan banding tersebut diatas ;--------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI ;---------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 September 2010 No. 26/Pdt.G/2010/PN.Yk. yang dimohonkan banding tersebut diatas;----------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:----------------------------------- Menguhukum Pembanding/ semula Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2011/PTY.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2011/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2011/PTY
Kasasi : 481 K/Pdt/2012
Pertama : 26/Pdt.G/2010/PN.YK
Statistik6538