Putusan PN Pasarwajo Nomor 1/Pdt.G/2012/PN. PW. |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2012/PN. PW. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Pasaribu, Mahir Zikki Za |
Panitera | - Nurmiaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I A. Dalam Konpensi:----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;-------------------Dalam Pokok Perkara:-------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Pengelolaan Tanah Negara Bebas yang sah seluas 2.970 M2 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) yang batas-batasnya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah La Jaruma/La Ogo;------------------------------------ Sebelah Selatan : jalan raya;------------------------------------------------------ Sebelah Timur : jalan raya poros Pasarwajo ??? Wabula;--------------------- Sebelah Barat : tanah Mukhsini Mou;----------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;-4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atau kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 594.000.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------B. Dalam Rekonpensi:-------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;----------------------C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:-------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2012/PT.SULTRA
Kasasi : 752 K/Pdt/2013
Pertama : 01/Pdt.G/2012/ PN.PW
Statistik997