Putusan PN DEPOK Nomor 21/Pid.B/2016/PN.Dpk |
|
Nomor | 21/Pid.B/2016/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penggelapan dalam jabatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Endang Teguh Asmarani |
Hakim Anggota | Rizky Mubarak Nazario, Rosana Kesumah Hidayah |
Panitera | Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LIS ANGGREINI Binti RAMLI HUSIN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIS ANGGREINI Binti RAMLI HUSIN (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara salama 1 ( Satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar faktur penjualan kedaraan dengan Nomor DO : 01UDLV15-1001057, tanggal 26 September 2015, Nomor SPK : 1001491/29639 tanggal 1 September 2015 Nomor TTK :01UGRN 15-1001032, No.DO Astra : 2015039731;- 1 (satu) lembar surat pesanan kedaraan Nomor SPK 29639;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan Nomor SAP-23867 tertulis sebesar 124.774.600,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan Nomor SAP-23928 tertulis sebesar Rp.3.995.020,-(tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh rupiah);- 1 (satu) lembar serah terima barang tertanggal 29 September 2015;Dikembalikan kepada PT.Setiajaya Mobilindo;- 1 (satu) lembarpesanan kedaraan sementara atas nama Syamsul Bahri tertanggal 30 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar SPK Nomor 26939 tertanggal 30 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar bukti serah terima barang tertanggal 29 September 2015;Dikembalikan kepada saksi Syamsul Bahri;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2016/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2016/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 804 K/PID/2016
Pertama : 21/Pid.B/2016/PN.Dpk
Statistik9526