Putusan PN SABANG Nomor 15/Pid.B/2014/PN-Sab |
|
Nomor | 15/Pid.B/2014/PN-Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliyurita |
Hakim Anggota | Samsul Maidi, Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDHA BIN (ALM) IDRIS tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDHA BIN (ALM) IDRIS tersebut diatas, telah terbukti melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram ;? 1 (satu) lembar kertas buku tulis ;? 1 (satu) lembar kertas bungkusan rokok Dji Sam Soe ;? 1 (satu) helai daun ;Dimusnahkan.? 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi BL 3582 MA ;? 1(satu) lembar STNK Nopol : BL 3582 MA dengan nomor STNK : 0078974/AC/2006. Dikembalikan kepada terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2187 K/PID.SUS/2014
Banding : 166/PID/2014/PT-BNA
Pertama : 15/Pid.B/2014/PN-SAB.
Statistik7721