Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 99/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Sriastining W. |
Hakim Anggota | 1. Novrry Tammy Oroh, 2. Elpiter Sianipar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaII. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaIII. Dalam Pokok Perkara1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan tanah dan bangunan seluas 136,35 m2 yang terletak di jalan Mangga VI No. 8 Rt. 004, Rw. 006 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman Kota Administrasi Jakarta Timur dengan batas ? batasnya sebagai berikut yaitu:? Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Ny. Ripon; ? Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Tn. Lukman;? Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Tn. M. Tabrani;? Sebelah Barat : Jalan Mangga;Berdasarkan alas Hak Akta Hibah Nomor: 027/HB/Mtr/1986, tanggal 22 April 1986, adalah sah kepunyaan Penggugat;3) Menyatakan adanya Perjanjian jual beli sebagian tanah dan bangunan antara Penggugat dan Tergugat, atas sebagian tanah dan bangunan kepunyaan Penggugat, seluas kurang lebih lebar 3 m kurang lebih panjang 15,5 m yang dikuasai dan atau ditempati Tergugat, berdasarkan Akta Hibah Nomor: 027/HB/Mtr/1986 Akta Hibah tanggal 22 April 1986 seluas 136,35 m2 kepunyaan Penggugat;4) Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melalaikan kewajibannya dan atau cedera janji (Wanprestasi) atas pembayaran terhadap Penggugat, terhadap jual beli yang telah disepakati atas sebagian tanah dan bangunan kepunyaan Penggugat;5) Menyatakan batal jual beli atas sebagian tanah dan bangunan antara Penggugat dan Tergugat, dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sebagian tanah dan bangunan kepunyaan Penggugat seluas kurang lebih lebar 3 m 15,5 m atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan atau ditempati Tergugat, berdasarkan Akta Hibah Nomor: 027/HB/Mtr/1986 Akta Hibah tanggal 22 April 1986, seluas 136,35 m2 kepunyaan Penggugat;6) - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000 x 6 = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); - Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pembayaran jual beli tanah dan bangunan objek sengketa sebesar Rp. 137.500.000,- - Rp. 60.000.000 = Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);7) Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sebagian tanah dan bangunan terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun di atasnya;8) Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat ingkar janji atau lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);9) Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini (te gehengen in te gedogen);10) Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya;11) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.1.222.000,- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 637/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 99/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik4315