Putusan PN NUNUKAN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN. Nnk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2015/PN. Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Cahyadi |
Hakim Anggota | Iqbal Albanna, Alif Yunan Noviari |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO Alias MAS Bin KARMIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? ;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi shabu dengan berat bruto 6,7 (enam koma tujuh) gram;----------------------------------- Seperangkat alat hisap;------------------------------------------------------------------- Selembar potongan plastik warna hitam;---------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak rokok merek DUNHILL warna hijau;--------------------------- 1 (satu) buah toples warna putih;------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas pinggang merek ?DEBE?;------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merek Nokia C1 warna putih hitam les merah dengan nomor Simcard : 082244192775 dengan No. Imei : 358644040593272;---------Dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------------ Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);--------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru tanpa nomor plat / nomor polisi dan no. rangka MH330C0029J590408 dan nomor mesin 30C-590419;------------Dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------------------- Uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2015/PN._Nnk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2015/PN._Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 22 /Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Statistik5513