Putusan PN MANADO Nomor 231/Pdt.G/2011/PN.Mdo |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2011/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Armindo Pardede |
Hakim Anggota | - Verra L. Lihawa, - Novrry T. Oroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruhnya eksepsi Tergugat I dan II tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado atas tanah SHM No. 65/Kayuwatu tersebut;3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Akta Perdamaian tanggal 4 November 2009 yang dibuat oleh pihak pertama selaku Penggugat dan pihak kedua selaku Tergugat dalam perkara perdata No. 154/Pdt.G/2009/ PN.Mdo yang diketahui dan disetujui oleh Istri-istri dari pihak pertama dan pihak kedua dan yang disaksikan oleh Kuasa Hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah sah dan mengikat menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai pihak kedua dalam Akta Perjanjian tanggal 4 November 2009 telah melakukan pembayaran harga tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/ Kayuwatu sudah sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yaitu yang terdiri dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp, 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menerima pembayaran tahap pertama dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dari Penggugat sebagai pembayaran pembelian tanah SHM No. 706/ Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu;6. Menyatakan menurut hukum, bahwa berdasarkan pembayaran tahap pertama dan tahap kedua atas pembelian tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu, khusus tanah SHM No. 706/Kayuwatu telah dibuatkan Akta Jual Beli dan berdasarkan Akta Jual Beli tersebut, SHM No. 706/Kayuwatu telah dibalik nama dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dan SHM No. 706/Kayuwatu telah beralih menjadi hak milik Penggugat dan telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dengan bebas dan aman;7. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat belum melaksanakan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai sisa pembayaran pembelian atas tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu sampai dengan tanggal 31 Januari 2010 kepada Tergugat I dan II, bukan karena kelalaian atau kesengajaan, akan tetapi karena sebelum tanggal 31 Januari 2010 sudah ada pihak ketiga yang mempermasalahkan tanah SHM No. 65/Kayuwatu kepada Tergugat I bahkan tanah SHM No. 65/Kayuwatu tersebut pada tanggal 14 April 2010 telah diajukan gugatan dengan gugatan perdata No. 93/Pdt.G/2010/PN.Mdo antara Robby Londok sebagai Penggugat lawan Hobart Alfonsius Luntungan sebagai Tergugat. Dengan demikian Penggugat tidak dapat dikenakan denda keterlambatan setiap bulan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau dengan kata lain Penggugat dibebaskan dari denda keterlambatan tersebut;8. Menyatakan menurut hukum, bahwa setelah perkara perdata No. 93/ Pdt.G/2010/PN.Mdo telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat, Istri Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat pergi kerumah Tergugat I dan II untuk membicarakan pelaksanaan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai sisa pembayaran pembelian atas tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/ Kayuwatu, akan tetapi Tergugat I dan II menolak untuk dilaksanakan pembayaran tahap ketiga tersebut, dengan alasan harga tanah tersebut akan dinaikkan disesuaikan dengan harga sekarang, dan begitu juga Istri Penggugat telah berkali-kali menemui Tergugat I dan II untuk meminta menerima pembayaran tahap ketiga tersebut, akan tetapi Tergugat I dan II tetap menolak;9. Menyatakan menurut hukum, bahwa penolakan Tergugat I dan II untuk menerima pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sebagai sisa pembayaran pembelian tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu, Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perdamaian tanggal 4 November 2009 atau Tergugat I dan II tidak taat terhadap isi dari Akta Perdamaian tanggal 4 November 2009 tersebut, dengan demikian Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepada Penggugat;10. Menyatakan menurut hukum, bahwa pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah sisa pembayaran harga pembelian 2 (dua) bidang tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu;11. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk melaksanakan isi Akta Perdamaian tanggal 4 November 2009 yaitu untuk menerima pembayaran tahap ketiga sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai sisa pembayaran pembelian 2 (dua) bidang tanah SHM No. 706/Kayuwatu dan SHM No. 65/Kayuwatu;12. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk melanjutkan penjualan tanah SHM No. 65/Kayuwatu kepada Penggugat dan menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dipilih oleh Penggugat dan Tergugat I dan II;13. Menghukum kepada Tergugat I dan II setelah ditandatangani Akta Jual Beli tersebut, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 65/Kayuwatu kepada Penggugat, untuk Penggugat melakukan balik nama atas SHM No. 65/Kayuwatu dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;14. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah SHM No. 65/Kayuwatu kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan tidak diduduki dan dikuasai oleh pihak lain;DALAM REKONPENSI :- Menolak seluruh gugatan Penggugat I, II Rekonpensi tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, II Konpensi/Penggugat I, II Rekonpensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2297 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 199 PK/Pdt/2016
Pertama : 231/Pdt.G/2011/PN.Mdo
Statistik9312