- Menyatakan Terdakwa TEDY anak dari DRANUS RAMIDEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memberitahukan Bahwa Telah Terjadi Sesuatu Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Sedang Ia Tahu Bahwa Perbuatan Itu Sebenarnya Tidak Ada???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Laporan Polisi Nomor: LP/150/X/2017/Kalteng/Res Lamandau, tanggal 18 Oktober 2017;
- Surat Keterangan Hasil Visum et Repertum Nomor: 812/3162/X/RSUD/2017 dari RSUD LAMANDAU, tanggal 24 Oktober 2017;
- Berita Acara Interogasi atas nama TEDY anak dari DRANUS RAMIDEN, tanggal 18 Oktober 2017;
- 3 (tiga) lembar rekening koran BANK BNI atas nama Bpk TEDY Periode tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna putih dalam kondisi robek;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna ungu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 18/Pid.B/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 18/Pid.B/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Pidana Umum |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir pada berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa TEDY anak dari DRANUS RAMIDEN; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/PID/2018
Pertama : 18/Pid.B/2018/PN Pbu
Statistik13741