- Menyatakan terdakwa BARNABAS DENG anak dari INUQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatanya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi scanner yang sudah diregistrasi berisi telah diterima dari KSU Sawit Mitra Bongan Jempang, uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran dana talangan tahap 2 untuk petani plasma Kampung Muara Siram kepada Bernabas Deng tanggal 5 Juli 2014.
- 1 (satu) lembar pengesahan koperasi sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat nomor : 833/BH/XX.4/XIX/VIII/2013 tentang Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum.
- 22 (dua puluh dua) lembar Akta Pendirian Koperasi Produsen Perkebunan Sawit ?Sempekat Takaq Mitra Sawit? tanggal 01 Agustus 2013.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 78/Pid.B/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 78/Pid.B/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Koperasi Sawit Mitra Bongan Jempang. Dikembalikan kepada Koperasi Sempakat Takaq Mitra Sawit. 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pid/2021
Pertama : 78/Pid.B/2020/ PN.Sdw
Statistik9238