Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 1/PDT.G/2014/PN.TDN |
|
Nomor | 1/PDT.G/2014/PN.TDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | R.narendra M.i., Ferdinaldo H. Bonodikun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;Mengabulkan eksepsi Tergugat dalam Konvensi;DALAM POKOK PERKARA;Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM REKONVENSI- Mengabukan Gugatan Rekovensi Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Kovensi untuk sebagian ;- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan antara Almarhumah Hadiah Bt Kadir dengan Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Kovensi atas objek tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl.Diponegoro RT/RW. 022/09, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kab. Belitung, seluas panjang 65 (enam puluh lima) meter dan lebar seluas 25 (dua puluh lima) meter dengan batas-batas batas Utara : dahulu Jalan Pangkallalang /Jl P Dipenegoro, Barat dahulu Kp.Barmawi Ardja?i/ Ibu Pulung, Utara dahulu Kp. Hamid/Rumah Dinas Bea Cukai, Selatan: Kp. A Gani/ Ibu Nani ;- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 832 Tahun 1972 yang tercantum atas nama Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Kovensi yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Belitung, berikut surat-surat yang menjadi dasar penerbitannya ;- Menyatakan bahwa Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Kovensi adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas objek tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Diponegoro RT/RW. 022/09, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kab. Belitung, seluas panjang 65 (enam puluh lima) meter dan lebar seluas 25 (dua puluh lima) meter dengan batas-batas batas Utara : dahulu Jalan Pangkallalang /Jl P Dipenegoro, Barat dahulu Kp.Barmawi Ardja?i/ Ibu Pulung, Utara dahulu Kp. Hamid/Rumah Dinas Bea Cukai, Selatan: Kp. A Gani/ Ibu Nani ;- Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekovensi/Penggugat dalam Kovensi telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;- Menghukum Tergugat dalam Rekovensi/Penggugat dalam Kovensi segera setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mengosongkan bangunan rumah tempat tinggal permanen milik Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Kovensi dan mengaluarkan seluruh barang-barang milik Tergugat dalam Rekovensi/Penggugat dalam Kovensi dari dalam bangunan rumah tempat tinggal permanen yang terletak di Jl. Diponegoro RT/RW. 022/09, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kab. Belitung, dengan seketika dan tanpa syarat ;DALAM KOVENSI DAN REKOVENSI- Menghukum Tergugat dalam Rekovensi/Penggugat dalam Kovensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini sebesar Rp. 1.116.000,00 (satu juta seratatus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3236 K/Pdt/2015
Pertama : 1/Pdt.G/2014/PN Tdn
Statistik9224