- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TEDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NO 323/PID.SUS/2020/ PN SDA TANGGAL 9 JULI 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Tedakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No 323/Pid.Sus/2020/ PN Sda Tanggal 9 Juli 2020 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT SURABAYA Nomor 1106/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1106/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Bra Fadlol Tamam, Mutarto |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA CAKTI OKTAVIANI BINTI MARSEL DAINEL (ALM) TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 3. MENETAPKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) POKET NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 23 (DUA PULUH TIGA) GRAM ; - 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM ; - 1 (SATU) PAK PLASTIC KLIP KOSONG ; - 2 (DUA) BUAH SEKROP YANG TERBUAT DARI SEDOTAN PLASTIC ; - 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HIJAU BERTULISKAN MCD ; - 1 (SATU) BUAH DOMPET PERHIASAN WARNA HIJAU ; DIRAMPAS UNTUK KEMUDIAN DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Cakti Oktaviani Binti Marsel Dainel (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 23 (dua puluh tiga) gram ; - 1 (satu) timbangan digital warna hitam ; - 1 (satu) pak plastic klip kosong ; - 2 (dua) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic ; - 1 (satu) buah tas warna hijau bertuliskan Mcd ; - 1 (satu) buah dompet perhiasan warna hijau ; Dirampas untuk kemudian dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1106/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1106/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1204 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1106/PID.SUS/2020/PT SBY.
Statistik2614