- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG, TANGGAL 8 MARET 2018, NOMOR 35/PDT.G./2017/PN.TRG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SELANJUTNYA,
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT SEBAGAI KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) ;
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 8 Maret 2018, Nomor 35/Pdt.G./2017/PN.Trg. yang dimohonkan Banding tersebut, selanjutnya,
- Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat;
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat sebagai kurang pihak (plurium litis consortium);
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan kepada Terbanding/Penggugat, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 86/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 86/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sulthoni |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brbadrun Zaini |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI; MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING/PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI; Menolak tuntutan Provisi Terbanding/Penggugat; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2017/PN Trg
Banding : 86/PDT/2018/PT.SMR
Statistik5249