Putusan PN KOTABUMI Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN.Kbu |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN.Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Rika Emilia, Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Martina Arise Prayogie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Satria Bin Ahmad Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satria Bin Ahmad Sanusi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu hutan jenis sonokeling dengan berbagai macam ukuran sekira 4 M3 (empat meter kubik).Dirampas untuk negara.- 1 (satu) unit mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5BK046009 Nomor Mesin 4D34TG24660 tahun 2011.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi atas nama SUPARDI MS.- 1 (satu) buah kunci kontak mobil truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BE 9565 CC warna kuning kombinasi.Dikembalikan kepada Saksi Sugiran Bin Misdi Muraji.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 192/Pid.Sus/ 2020/PN.Kbu
Statistik2930