Putusan PN JAMBI Nomor 07 / Pdt.G / 2014 / PN. Jbi |
|
Nomor | 07 / Pdt.G / 2014 / PN. Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rohendi |
Hakim Anggota | Mahfudin, Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Boy Orisal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat-I, dan Tergugat V serta Tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta RT.02/01 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dengan Surat Jual Beli Tanah tahun 1962 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 10 April 2009 atas nama NURBAYA seluas 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Soekarno ??? Hatta.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Apeng.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nurbaya. (sekarang tanah milik Tugijan/ Tugiran/ tanah payo).- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Sakit Asia Media (sekarang RS.Siloam).adalah milik Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Tanda Beli Tanah pada tanggal 20 Mei 1962 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama NURBAYA pada tanggal 10 April 2009;4. Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi (BPN Kota Jambi) untuk memproses dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat Rekonvensi (Usman) selaku ahli waris atas permohonan yang diajukan oleh (almh) NURBAYA;5. Menyatakan tindakan Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat I Rekonpensi), Turut Tergugat I Konpensi (Tergugat II Rekonpensi) dan Turut Tergugat II Konpensi (Turut Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.271.000,- (Tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2989 K/Pdt/2015
Pertama : 07 / Pdt.G / 2014 / PN. Jbi
Statistik580