- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rija alias Amat bin Baharudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Rija alias Amat bin Baharudin dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rija alias Amat bin Baharudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rija alias Amat bin Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu seberat 23,58 (dua puluh tiga koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver merk Kris Chef;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN BATULICIN Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Bln |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2017/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2017/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2017/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2017/PN Bln
Statistik649