Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tardi |
Hakim Anggota | Judiyanto Hadi Laksana, Lindawati |
Panitera | Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I NENENG HASANAH YASIN berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 68.416.353,- (Enam puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I NENENG HASANAH YASIN berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa I NENENG HASANAH YASIN selesai menjalani pidana pokoknya.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II JAMALUDIN, Terdakwa III DEWI TISNAWATI, Terdakwa IV SAHAT MAJU BANJARNAHOR, Terdakwa V NENENG RAHMI NURLAILI berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 193 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Statistik10281322