- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan belum pernah terputus;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar tunai dan sekaligus Kompensasi PHK, Upah yang belum dibayarkan, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2019 kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp 936.798.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kompensasi PHK = Rp 84.502.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 33.400.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.340.000,00
- J u m l a h Rp 121.242.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 46.092.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 33.400.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.340.000,00
- J u m l a h Rp 82.832.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 84.502.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 33.400.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.340.000,00
- J u m l a h Rp 121.242.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 84.502.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 33.400.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.340.000,00
- J u m l a h Rp 121.242.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 109.020.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 35.550.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.950.000,00
- J u m l a h Rp 148.520.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 96.600.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 35.000.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.500.000,00
- J u m l a h Rp 135.100.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 63.595.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 43.450.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 3.950.000,00
- J u m l a h Rp 110.995.000,00
- Kompensasi PHK = Rp 48.875.000,00
- Upah yang belum dibayarkan = Rp 42.500.000,00
- THR Tahun 2019 = Rp 4.250.000,00
- J u m l a h Rp 95.625.000,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat II sebesar Rp 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 208/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Penggugat I: Oneng Kamelia May Marlia (seratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) Penggugat II: Annisa Aulia Putri (delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) Penggugat III: Rini Sariningrum (seratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) Penggugat IV: Masrani Batubara (seratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) Penggugat V: Dedi Triyana (seratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) Penggugat VI: Rida Yunaristiati (seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) Penggugat VII: Salman Abdi Kesuma (seratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Penggugat VIII: Rafly Arifa Ramdani (sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 208/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik8134