Putusan PT SURABAYA Nomor 880/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 880/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suhardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi sebagai Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 44/Pdt.G/2016/PN Gsk tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI:- Menyatakan tuntutan dalam Provisi tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI:%uF02D Menerima Eksepsi dari para Tergugat Konpensi/ para Penggugat dalam Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA:%uF02D Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:%uF02D Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi/para Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:%uF02D Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 880/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 880/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 880/PDT/2016/PT SBY
Kasasi : 2860 K/PDT/2017
Pertama : 44/Pdt.G/2016/PN.Gsk
Statistik25198