Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 354/PID.SUS/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 354/PID.SUS/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Andry Eswin S.o, Dewi Hesty Indria |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ???Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya??? ; ----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; -----------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------- 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak ; ------------ 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium ; ------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua ; --------------------------------------- 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam ; ---------------------------------------------------- 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah ; ------------------------------------- Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa PITRI PARIZAL ; -------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/PID.SUS/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 354/PID.SUS/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/PID.SUS/2014/PN.RHL
Statistik2515