- Menyatakan Para Terdakwa Edwin Feerly dan Rizal Abdul Fatah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjual dan membeli narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwaoleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 9(sembilan) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah paket ekspedisi JNE dengan AWB 015710011909619 berisi 1 (Satu) buah kardus cokelat yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus cokelat bertuliskan LEMONADE SWAG berisi DAUN TEMBAKAU dengan beratbrutto104gram/ Disisihkan sebanyak 2 (dua) gram untuk pemeriksaan LAB KRIM dan hasil LAB KRIM sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisikanDaun Tembakauberat 1,2300gram untuk pembuktian dipersidangan sisanya 102 gram dimusnahkan;
- 1 (satu) wadah plastik yang berisikan DAUN TEMBAKAU dengan berat 9gram / Disisihkan sebanyak 2 (dua) gram untuk pemeriksaan LAB KRIM dan hasil LAB KRIM sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisikanDaun Tembakauberat 1,4128gram untuk pembuktian dipersidangan sisanya 7 gram dimusnahkan;
- 1 (satu ) Unit Handphone merk SAMSUNG warna emas dengan nomor simcard 082178503704;
- 1 (satu) bungkus rokok MAGNUM FILTER yang berisikan 4 (empat) plastikklip kecilberisikan DAUN TEMBAKAU dengan berat 5,4 gram dansisa pengujian LAB KRIM FORENSIK 3,4177 gram;
- 1 (satu ) Unit Handphone merk XIAOMI Warna Hitam dengan nomor simcard 081312275909.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 695/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 695/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Waspin Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Novianti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 695/Pid.Sus/2019/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 695/Pid.Sus/2019/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1682 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 695/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Peninjauan Kembali : 192 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 283/PID.SUS/2019/PT.BDG
Statistik6612