Putusan PN SURABAYA Nomor 2825/Pid. B/2014/PN.SBY. |
|
Nomor | 2825/Pid. B/2014/PN.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, H. Imam Khanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AHMAD ROJI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi Bahan Tambahan Pangan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dengan tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ahmad Roji tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam penahanan kota; 5. Menetapkan barang bukti yang berupa : - Borax Pentahydrate sebanya 84 kantong @ 25 Kg; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa A Kuning sebanyak 26 Bal @ 15 bks, Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa A Putih sebanyak 11 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa A Oranye sebanyak 40 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa B Kuning sebanyak 25 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa D Kuning sebanyak 19 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa K Kuning sebanyak 19 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Kuning sebanyak 222 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Oranye sebanyak 224 Bal @ 15 bks; - Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal tanpa lebel sebanyak 50 Bal @ 15 bks; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2081 K/PID.SUS/2016
Pertama : 2825/Pid.B/2014/PN.SBY
Statistik5314