- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA TERLAWAN I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS TANGGAL 30 JULI 2019, NO. 23/PDT.PLW/2018/PN.CMS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 3 (TIGA) SEBAGAIMANA AMAR DIBAWAH INI;
- MENOLAK EKSEPSI TERLAWANI DAN TERLAWAN II UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PELAWAN SEBAGAI PELAWAN YANG BENAR DAN BERITIKAD BAIK;
- MEMERINTAHKAN PELAWAN UNTUK MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA KEPADA TERLAWAN I ATAS PRESTASI DARI PEMBIAYAAN 4 (EMPAT) UNIT MITSUBITSHI FUSO FJ 2528 + MIXER SEBESAR RP. 948.848.000.00 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) DAN DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6 % PER TAHUN DARI KEWAJIBAN TERBANDING SEMULA PELAWAN SEBESAR RP.948.848.000.00 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) DIHITUNG SEJAK PERKARA DI DAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS PADA BULAN DESEMBER 2018 SAMPAI BUNGA TERSEBUT DIBAYAR LUNAS KEPADA PEMBANDING SEMULA TERLAWAN I;
- MENGHENTIKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI FIDUSIA OLEH PENGADILAN NEGERI CIAMIS BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 6/PEN/PDT.EKS.FIDUSIA/ 2018/PN.CMS. JO. SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NOMOR : W11.00870020.AH.05.01/2017. JO NOMOR : W11. 00870021. AH.05.01 JO NOMOR : W11.00870022. AH.05.01/2017 JO NOMOR : W11.00870023.AH.05.01/2017 TANGGAL 25 OKTOBER 2018, TERHADAP 4 (EMPAT) UNIT MITSUBITSHI FUSO FJ 2528 + MIXER, ANTARA LAIN:
- NO. PERJANJIAN PEMBIAYAAN 9181700260, NO. POLISI Z 9723 UX, NO. MESIN 400-951-D-0030358, NO. RANGKA MEC2412BDGP030322;
- NO. PERJANJIAN PEMBIAYAAN 9181700261, NO. POLISI Z 9721 UX, NO. MESIN 400-951-D-0030393, NO. RANGKA MEC2412BDGP030362;
- NO. PERJANJIAN PEMBIAYAAN 9181700258, NO. POLISI Z 9722 UX, NO. MESIN 400-951-D-0030403, NO. RANGKA MEC2412BEGP030384;
- NO. PERJANJIAN PEMBIAYAAN 9181700259, NO. POLISI Z 9724 UX, NO. MESIN 400-951-D-0030350, NO. RANGKA MEC2412BDGP030317; 5.MENGHUKUM TERLAWAN I UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI; 6.MENOLAK GUGATAN PELAWAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7.MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERLAWAN I UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Terlawan I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 30 Juli 2019, No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Cms, yang dimohonkan banding tersebut pada amar Nomor 3 (tiga) sebagaimana amar dibawah ini;
- Menolak eksepsi TerlawanI dan Terlawan II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan sebagian;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Memerintahkan Pelawan untuk membayar lunas seketika kepada Terlawan I atas prestasi dari pembiayaan 4 (empat) unit Mitsubitshi Fuso FJ 2528 + Mixer sebesar Rp. 948.848.000.00 (sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan ditambah bunga sebesar 6 % per tahun dari kewajiban Terbanding semula Pelawan sebesar Rp.948.848.000.00 (sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dihitung sejak perkara di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada bulan Desember 2018 sampai bunga tersebut dibayar lunas kepada Pembanding semula Terlawan I;
- Menghentikan pelaksanaan eksekusi fidusia oleh Pengadilan Negeri Ciamis berdasarkan Penetapan Nomor : 6/Pen/Pdt.Eks.Fidusia/ 2018/PN.Cms. Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor : W11.00870020.AH.05.01/2017. Jo Nomor : W11. 00870021. AH.05.01 Jo Nomor : W11.00870022. AH.05.01/2017 Jo Nomor : W11.00870023.AH.05.01/2017 tanggal 25 Oktober 2018, terhadap 4 (empat) unit Mitsubitshi Fuso FJ 2528 + Mixer, antara lain:
- No. Perjanjian Pembiayaan 9181700260, No. Polisi Z 9723 UX, No. Mesin 400-951-D-0030358, No. Rangka MEC2412BDGP030322;
- No. Perjanjian Pembiayaan 9181700261, No. Polisi Z 9721 UX, No. Mesin 400-951-D-0030393, No. Rangka MEC2412BDGP030362;
- No. Perjanjian Pembiayaan 9181700258, No. Polisi Z 9722 UX, No. Mesin 400-951-D-0030403, No. Rangka MEC2412BEGP030384;
- No. Perjanjian Pembiayaan 9181700259, No. Polisi Z 9724 UX, No. Mesin 400-951-D-0030350, No. Rangka MEC2412BDGP030317; 5.Menghukum Terlawan I untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 6.Menolak gugatan Pelawan selain dan selebihnya; 7.Menghukum Pembanding semula Terlawan I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 478/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 478/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Siswanto |
Hakim Anggota |
h. Yuliusman, Muchtadi Rivaie |
Panitera | Tolopan Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 478/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 478/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2134 K/Pdt/2020
Banding : 478/PDT/2019/PT BDG
Statistik5437