- Menyatakan terdakwa I Robi Gustian alias Robi bin Agustiar dan terdakwa II Amil Aslam alias Emil bin Muharlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian, mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) butiran emas;
- Uang sejumlah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Kwaci;
- 10 (sepuluh) buah tembikar;
- 1 (satu) blok nota kontan merk paperline;
- 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai;
- 1 (satu) buah pompa bakar;
- 1 (satu) buah piring plastik berisi bubuk pijar;
- 1 (satu) buah botol kecil;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 101/Pid.B/LH/2020/PN Tlk |
|
Nomor | 101/Pid.B/LH/2020/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/LH/2020/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/LH/2020/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1534 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 101/Pid.B/LH/2020/PN Tlk
Statistik30331