Putusan PTA SEMARANG Nomor 155/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak155/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Munasib Zainuri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2538/Pdt.G/ 2014/PA.Smg tanggal 06 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2 Mut'ah sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.3 Nafkah anak bernama ANAK 1 P DAN T lahir 08 April 2012 dan ANAK 2 P DAN T lahir 22 September 2013 berupa uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi dicabut;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 2538/Pdt.G/ 2014/PA.Smg
Statistik188