Putusan PN PARIAMAN Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Pmn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2017/PN Pmn |
Para Pihak | H. SYAFEI Glr. LABAI, DkklawanRENI FITRIA, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Tuty Suryani, Syufrinaldi |
Panitera | Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat A; B. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;C. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan pembelian dari Penggugat 1 dalam masa perkawinannya dengan istrinya yang bernama Yanuarni (pr/alm) pada tanggal 20 Oktober 1997, masing-masing kepada Rukaiyah (pr/alm) dan Syarifah (pr/alm) dengan harga sebesar 10 (sepuluh) rupiah emas;3. Menyatakan objek perkara, saat ini telah menjadi milik bersama antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dan dari anak-anak Penggugat 1 dan adik kakak dari Penggugat 2 masing-masing bernama ; 1. Pihardi R (lk); 2. Nila Eva Sovia (pr), 3. Eko Ferdian Rahmad (lk) dan 4. Ridwan (lk) yang merupakan ahli waris dari Yanuarni (pr/alm) yang merupakan Istri dari Penggugat 1 dan merupakan orang tua perempuan dari Penggugat 2 dan dari Pihardi R, Nila Eva Sovia, Eko Ferdian Rahmad dan Ridwan;4. Menyatakan sah surat pernyataan jual beli objek perkara tanggal 20 Oktober 1997 yang sekaligus sebagai bukti kwitansi pembayaran harga jual beli antara Penggugat 1 dengan Rukaiyah (pr/alm) dan Syarifah (pr/alm);5. Menyatakan perbuatan Erman (lk/alm) yang mensertifikatkan objek perkara tanpa setahu dan seizin Penggugat pada tahun 2007 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matigedaad);6. Menyatakan perbuatan Tergugat A yang membaliknamakan Sertifikat objek perkara kepada dirinya sendiri, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sedangkan objek perkara adalah sah milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matigedaad);7. Menyatakan Sertifikat objek perkara Sertifikat Hak Milik No.088 Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.19/Cubadak Mentawai/2007 adalah lumpuh dan tidak berharga;8. Menghukum para Tergugat A untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya atau hak milik orang lain yang ada diatasnya termasuk masih adanya sebuah kandang ayam yang tidak dipergunakan lagi diatas objek perkara yang merupakan kandang ayam Erman (alm) secara sukarela dan setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara aman, jika engkar dengan bantuan Alat Negara (POLRI/TNI);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat A untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini diketahui berjumlah Rp. 2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2017/PN Pmn
Statistik343