Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN Pdp |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2017/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Misna Febriny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Iche Purnawaty, Hakim Anggota 2: Alvin Ramadhan Nur Luis.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I Roby Chandra Utama bin Rizuardi panggilan Robi alias Kalek dan terdakwa II Awang Sunandar bin Radius panggilan Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Roby Chandra Utama bin Rizuardi panggilan Robi alias Kalek dan terdakwa II Awang Sunandar bin Radius panggilan Awang oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan lakban warna kuning dimasukkan kedalam kantong plastik warna merah dan dimasukkan kedalam kotak sepatu warna biru merek Profound New Era kemudian dibungkus dengan kertas kado dan dimasukkan kedalam kantong plastik warna Putih merek Terminal Fashion;- 7 (tujuh) paket besar yang dibungkus dengan lakban kemudian dimasukkan ke dalam tas warna coklat;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry warna Putih;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hijau;- 1 (satu) unit handphone merek Polytron warna Putih;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Lipat warna Hitam;- Uang tunai senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;- 1 (unit) mobil merek Daihatsu Zebra warna Hitam dengan No. Pol BA 1668 AI beserta STNK an. Drs. YUNAS APEN beserta kunci kontak;dipergunakan dalam perkara EDO VERNANDO bin SYAMSIR panggilan EDO;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2017/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2017/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2484 K/PID.SUS/2017
Pertama : 26/PID.SUS/2017/PN.Pdp
Statistik6530