Putusan PA SENGKANG Nomor 578/Pdt.G/2016/PA.Skg |
|
Nomor | 578/Pdt.G/2016/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Dzakiyyah |
Hakim Anggota | M. Yasin Paddu, Dra. Hj Jusmah |
Panitera | Dra. Hj. Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN. 2. MENYATAKAN ALMARHUM LA BEDDU BIN MASSE MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1980. 3. MENYATAKAN BAHWA SENGKETA POIN 1A DAN 1B ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM LA BEDDU BIN MASSE DENGAN ALMARHUM I HATI. 3.1. MENETAPKAN 1/2 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK ALMARHUM LA BEDDU DAN 1/2 BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN ALMARHUMAH I HATI. 3.2. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM LA BEDDU ADALAH SEORANG ISTRI (I HATI) DAN SEORANG ANAK (I TASSE BINTI BEDDU). 4. MENYATAKAN ALMARHUMAH I TASSE BINTI LA BEDDU MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2012. 4.1. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH I TASSE BINTI LA BEDDU ADALAH I HATI (IBU) DAN LA SULO BIN SIKANDERE (SUAMI/TERGUGAT). 4.2. MENETAPKAN BAHWA SENGKETA POIN 2 YAKNI TANAH PERUMAHAN LUAS + 2,5 ARE, BESERTA RUMAH KAYU/RUMAH PANGGUNG DI ATASNYA TERLETAK DI DUSUN BAKKE/BOCCO-BOCCO, DESA TADANGPALIE, KECAMATAN PAMMANA, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : TANAH KEBUN NASIR. SEBELAH TIMUR : TANAH/RUMAH LA UPE. SEBELAH SELATAN : JALANAN (JALAN RAYA). SEBELAH BARAT : TANAH/RUMAH GENDA. ADALAH HARTA BERSAMA ALMARHUMAH I TASSE BINTI LA BEDDU DENGAN SUAMINYA LA SULO BIN SIKANDERE (TERGUGAT). 4.3. MENETAPKAN 1/2 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ADALAH BAGIAN ALMARHUMAH I TASSE DAN 1/2 BAGIAN UNTUK TERGUGAT. 4.4. MENETAPKAN BAGIAN I HATI (IBU) ADALAH 1/3 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN ALAMARHUMAH I TASSE. 4.5. MENETAPKAN BAGIAN LA SULO BIN SIKANDERE (TERGUGAT) ADALAH 1/2 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN ALAMARHUMAH I TASSE. 5. MENYATAKAN ALMARHUMAH I HATI MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2014. 6. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH I HATI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 6.1. I PATTAWE BINTI MUH DAHLAN 6.2. MARYAM BINTI MUH. DAHLAN 6.3. DRS. MUSA DAHLAN M.PD BIN. MUH. DAHLAN 6.4. SULHARBI BIN TAMRIN 6.6. SULHAYATI BINTI TAMRIN 6.7. ROSNAWATI BINTI TAMRIN 6.8. SEMMI BINTI TAMRIN 6.9. ANTI BINTI TAMRIN 6.10. KIWIN BIN TAMRIN 6.11. AHMAD BIN ABDULLAH 6.12. ST. AISYAH BINTI ABDULLAH 7. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH I HATI BERUPA : SAWAH 1 (SATU) PETAK, LUAS + 65 ARE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : SAWAH LA JIBE. SEBELAH TIMUR : SAWAH SULAEMANA. SEBELAH SELATAN : SAWAH LA SINU. SEBELAH BARAT : KEBUN OBYEK SENGKETA POIN 1B. OBYEK SENGKETA POIN 1A. KEBUN, LUAS + 25 ARE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : SAWAH LA JIBE. SEBELAH TIMUR : SAWAH OBYEK SENGKETA POIN 1 A. SEBELAH SELATAN : SAWAH LA SINU. SEBELAH BARAT : SAWAH NUSU. OBYEK SENGKETA POIN 1B. 8. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH I HATI SEBAGAI BERIKUT : 8.1. I PATTAWE BINTI MUH DAHLAN 1/17 BAGIAN 8.2. MARYAM BINTI MUH. DAHLAN 1/17 BAGIAN 8.3. DRS. MUSA DAHLAN M.PD BIN. MUH. DAHLAN 2/17 BAGIAN 8.4. SULHARBI BIN TAMRIN 2/17 BAGIAN 8.5. SUKRI BIN TAMRIN 2/17 BAGIAN 8.6. SULHAYATI BINTI TAMRIN 1/17 BAGIAN 8.7. ROSNAWATI BINTI TAMRIN 1/17 BAGIAN 8.8. SEMMI BINTI TAMRIN 1/17 BAGIAN 8.9. ANTI BINTI TAMRIN 1/17 BAGIAN 8.10. KIWI BIN TAMRIN 2/17 BAGIAN 8.11. AHMAD BIN ABDULLAH 2/17 BAGIAN 8.12. ST. AISYAH BINTI ABDULLAH 1/17 BAGIAN 9. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING. 10. MENYATAKAN BAHWA APABILA OBYEK SENGKETA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK. 11. TIDAK MENERIMA, MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.1.591.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 578/Pdt.G/2016/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 578/Pdt.G/2016/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 145 K/Ag/2018
Banding : 69/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 578/Pdt.G/2016/PA.Skg
Statistik8216