Putusan PN MOJOKERTO Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Para Pihak | -EMA DIAN PRIHANTONO, SH. -NUR AHMAD Als. AJI bin TOHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Koswara |
Hakim Anggota | Bambang Supriyono, Shyenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Panitera | - Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NUR AHMAD Alias AJI Bin TOHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 4 (empat) klip plastik warna bening isi sabu dengan berat total bruto 33,65 gram;? 1 (satu) butir extacy warna pink (habis untuk pemeriksaan Labfor);? 1 (satu) timbangan elektrik;? 1 (satu) pak klip plastik kosong warna bening;? 1 (satu) skrop plastik dari sedotan;? 1 (satu) kotak tempat headset dari kertas;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) HP merk Samsung;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 780 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 172/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik4111