Putusan PT PEKANBARU Nomor 318/PID.SUS/2014/PT.PBR. |
|
Nomor | 318/PID.SUS/2014/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, H. Anthony Syarief |
Panitera | Rosviati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Mengingat pasal 112 Ayat (1) huruf Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga pada Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal-pasal lainnya yang terkait dalam Undang Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 331/PID.SUS/ 2014/PN.BKN tanggal 5 November 2014 yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUBIR Als ZUBIR Bin SAIIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUBIR Als ZUBIR Bin SAIIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan agar barang bukti, berupa :- Narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 0,34 Gr (nol koma tiga puluh empat gram), dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti diduga berupa narkotika golongan I jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 0,1 Gram. Untuk BPOM.2. Barang bukti diduga berupa narkotika golongan I jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 0,6 Gram. Untuk Pengadilan.3. Plastik bening sebagai pembungkus, dengan berat bersih 0,18 Gram. Untuk Pengadilan.- 1 (satu) buah kotak warna putih.- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca.- 1 (satu) unit handPhone Blackberry.- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. BM 4784 ZO.Dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa SYAMSUBIR Als ZUBIR Bin SAIIN.6. Membebankan kepada Terdakwa SYAMSUBIR Als ZUBIR Bin SAIIN, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/PID.SUS/2014/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 318/PID.SUS/2014/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 318/PID.SUS/2014/PT.PBR.
Kasasi : 1230 K/PID.SUS/2015
Pertama : 331/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Statistik4026