Putusan PN KUPANG Nomor 200 /Pdt.G/2016 /PN.Kpg |
|
Nomor | 200 /Pdt.G/2016 /PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GANTI RUGI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | M.h Jemmy Tanjung Utama, Fransiska D. Paula Nino |
Panitera | Yonas Fallo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISI:Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli tanah (objek sengketa) antara PENGGUGAT dan YULIANUS SOLSEPA sebagaimana bukti Kwitansi Jual Beli tanggal 28 April 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/KA.PH/202/IV/2013, tanggal 29 April 2013 tanah seluas 10.000 M, terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan bata-batas :Utara dengan Jalan.Selatan dengan jalan.Barat dengan jalan.Timur dengan jalan.Adalah sah ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas objek sengketa berdasarkan bukti Kwitansi Jual Beli tanggal 28 April 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/KA.PH/202/IV/2013, tanggal 29 April 2013 ;4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengklaim objek sengketa sebagai miliknya, dan membangun gedung sekolah Dasar diatas objek sengketa tanpa seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela atau pun dengan bantuan pihak Kepolisian ; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp1.601.000 (satu juta enam ratus satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200_/Pdt.G/2016_/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 200_/Pdt.G/2016_/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 200/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik3627