- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi.
- Memberi ijin kepada Pemohon konvensi (Reno Wikandaru, S.Fil bin Drs. Trustho., M., Hum) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Fitri Zulaifa, A.Md. Keb binti Bayudi Hadi Purnomo) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul.
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat rekonvensi sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan mut???ah untuk Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Menetapkan nafkah masa lalu (nafkah madhiyah ) Penggugat rekonvensi sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi yang bernama Aghla Arfa Hannandaru, lahir tanggal 17 September 2009 dan Adhyastha Prasraya Arsakhandaru, lahir tanggal 3 April 2014 berada di bawah hadhanah/Pemeliharaan Penggugat rekonvensi, dengan ketentuan memberikan kesempatan kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menetapkan nafkah/belanja anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi sebagaimana dalam diktum poin 5 Rekonvensi di atas setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), secara berkelanjutan dengan ketentuan pertambahan 10 % setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana tersebut dalam dictum poin ,2,3, 4 dan 6 rekonvensi di atas, pada saat sidang ikrar talak diucapkan oleh Tergugat rekonvensi.
- Menetapkan harta bersama Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AB 6752 ET diserahkan kepada Penggugat rekonvensi (Pihak kedua) dan difungsikan untuk kepentingan anak-anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi;
- Mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi AB 1505 DJ akan dijual oleh Tergugat rekonvensi (Pihak pertama) dan hasil penjualan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang di Bank BPD DIY, kemudian sisanya dibagi 50% kepada Tergugat rekonvensi (Pihak pertama) dan 50% kepada Penggugat rekonvensi (Pihak kedua).
- Untuk harta bersama yang sudah tidak ada (dijual), maka Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi (Para Pihak) sepakat tidak akan menuntut secara hukum.
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA BANTUL Nomor 1377/Pdt.G/2017/PA.Btl |
|
Nomor | 1377/Pdt.G/2017/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Pasi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahsan Dawi, I.br Hakim Anggota Yuniati Faizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI / REKONVENSI : Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1377/Pdt.G/2017/PA.Btl
Statistik685