- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00542/Kelurahan Lamaru, yang terletak di Jalan Rekreasi RT. 001, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, tanggal 29 September 2016, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00909/Lamaru/2016 tanggal 5 September 2016, Luas Tanah 4.551 M2, NIB Nomor : 16.02.01.02.01.383 atas nama ALFONS GOENARDY; -----
- Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut dan mencoret dari register buku Tanah yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00542/Kelurahan Lamaru, yang terletak di Jalan Rekreasi RT. 001, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, tanggal 29 September 2016, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00909/Lamaru/2016 tanggal 5 September 2016, Luas Tanah 4.551 M2, NIB Nomor : 16.02.01.02.01.383 atas nama ALFONS GOENARDY; -----------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat atau memerintahkan atasan Tergugat dengan kewajiban menjatuhkan sanksi administrative berupa hukuman disiplin dalam jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memerintahkan Penggugat untuk mengumumkan perbuatan Tergugat ke media massa apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 12.093.000,- (Dua Belas Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah); --
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 23/G/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 23/G/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erna Dwi Safitri, Hakim Anggota 2: Febrina Permadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 23/G/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/TUN/2018
Pertama : 23/G/2017/PTUN.SMD
Statistik15766