Putusan PN BINJAI Nomor 28/PDT.G/2011/PN-BJ |
|
Nomor | 28/PDT.G/2011/PN-BJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saut M. Pasaribu |
Hakim Anggota | Endra Hermawan, Raja M.g.l Tobing |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI .---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------DALAM REKONPENSI.------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebahagian.--------------------------------- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengembalikan dan menyerahkan uang milik Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.330.000.000.- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.----------------------------------- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas 1 (satu) pintu bangunan rumah permanen berikut dengan tanah pertapakannya sesuai Penetapan No. 28/PDT.G/2011/PN BJ.----------------------------------------------------- Menolak Gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.---------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.886.000.- (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3559 K/Pdt/2015
Pertama : 28/PDT.G/2011/PN-BJ
Statistik772