Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 7-K/PM.I-01/AD/I/2019 |
|
Nomor | 7-K/PM.I-01/AD/I/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Achmad Baykoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khamdan, Br Hakim Anggota Eddy Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muliya Sastrawan Serda, NRP 21150218890195 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Desersi dalam waktu damai???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Daftar Absensi Terdakwa a.n. Serda Muliya Sastrawan, NRP 21150218890195, Jabatan Danru 1 Pleton II Kipan B, Kesatuan Yonif 114/SM, dari bulan Oktober s.d Nopember 2018. b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Danyonif 114/SM Nomor : SK/76/XI/2018 tanggal 11 Nopember 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Tri Achmad B., S.H, M.H., Letnan Kolonel Sus NRP 520883 sebagai Hakim Ketua dan Khamdan, S.Ag., S.H., Mayor Chk NRP 11000013281173 serta Eddy Susanto, S.H., Mayor Chk NRP 548425, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 11020019050478, Panitera Pengganti Hermizal, S.H., Kapten Chk NRP 21950302060972, serta dihadapan umum dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PM.I-01/AD/I/2019.zip
- Download PDF
- 7-K/PM.I-01/AD/I/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7-K/PM.I-01/AD/I/2019
Statistik3916