Putusan PT KENDARI Nomor 67/Pid/2014/PT.KDI |
|
Nomor | 67/Pid/2014/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - Tri Widodo, - Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - MENGADILI? Menerima permintaan banding dari Terdakwa-Terdakwa ; ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo 18 Juli 2014 Nomor: 60/Pid.B/2014/PN.Psw yang mintakan banding dengan ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa I ABIDIN Bin LA TANGASA, Terdakwa II LA ODE DUA Bin LA ODE HUKMAN, Terdakwa III ZAHARUDDIN, ST Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV HAMIRUDDIN Bin ALM. BAHARUDDIN, Terdakwa V HAMIZU H. MUSLIMIN Bin LA MOONDO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua dan ketiga ;2. Membebaskan Terdakwa I ABIDIN Bin LA TANGASA, Terdakwa II LA ODE DUA Bin LA ODE HUKMAN, Terdakwa III ZAHARUDDIN, ST Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV HAMIRUDDIN Bin ALM. BAHARUDDIN, Terdakwa V HAMIZU H. MUSLIMIN Bin LA MOONDO oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa I ABIDIN Bin LA TANGASA, Terdakwa II LA ODE DUA Bin LA ODE HUKMAN, Terdakwa III ZAHARUDDIN, ST Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV HAMIRUDDIN Bin ALM. BAHARUDDIN, Terdakwa V HAMIZU H. MUSLIMIN Bin LA MOONDO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa I ABIDIN Bin LA TANGASA, Terdakwa II LA ODE DUA Bin LA ODE HUKMAN, Terdakwa III ZAHARUDDIN, ST Bin BAHARUDDIN, Terdakwa IV HAMIRUDDIN Bin ALM. BAHARUDDIN, Terdakwa V HAMIZU H. MUSLIMIN Bin LA MOONDO dari Rumah Tahanan Negara ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 3 (tiga) lembar daftar nama-nama petani rumput laut Desa Talaga Besar, Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton;2. 4 (empat) lembar Surat Tanda Penyaluran dan Kompensasi Petani Rumput Laut Desa Talaga Besar Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton;3. 1 (satu) lembar Kwitansi PT. AMI tanggal 02 Nopember 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);Tetap terlampir dalam berkas perkara ;? Membebankan biaya perkara ini kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid/2014/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 67/Pid/2014/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pid/2014/PT.KDI
Kasasi : 185 K/PID/2015
Pertama : 60/Pid.B/2014/ PN.Psw
Statistik6821