Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 80/Pid.B/2016/PN.Bbu |
|
Nomor | 80/Pid.B/2016/PN.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Anggi Maha Cakri, Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Brahmantya Budi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Untoro Bin Yasroni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membantu melakukan usaha pertambangan tanpa izin???, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit tong karpet / terpal ukuran diameter 2 M X panjang 7 Meter, 3 (tiga) unit delundungan ukuran diameter 27 Cm panjang 55 Cm, 2 (dua) unit glundungan ukuran diameter 32 Cm panjang 55 Cm, 1 (satu) unit mesin dong peng 8 PK, 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) unit tabung angin, 1 (satu) unit ukuran 2 inch panjang 10 Cm, 25 (dua puluh lima) batang piva Pvc ukuran 2,5 inch, 1 (satu) unit steling glundungan, 10 (sepuluh) unit panbel, selang kopresor 5 (lima) meter, 10 (sepuluh) unit peluru glundungan, 1 (satu) unit blower 3 inch, 1 (satu) unit srum (pompa air celup), 1 (satu) unit tong pembakaran, 1 (satu) unit timbangan kue kapasitas 15 kg, 1x(satu) unit tabung pembakaran mas/selang, 1 (satu) unit selang angin, 1 (satu) unit sekop, 1 (satu) unit tong/drum bekas, 5 (lima) buah kowi tempat pembakaran, air raksa sebanyak 1,75 Kg, karbon aktif, dan emas mentah sebanyak 200 mg. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2016/PN.Bbu
Statistik510