Putusan PTA SEMARANG Nomor 56/Pdt.G/2013 /PTA.Smg. |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2013 /PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang56/201356/Pdt.G/2013 /PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yahya Arul |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dapat diterima ;------------------------------ 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 0260/Pdt.G/2012/PA. Pt, tanggal 25 Oktober 2012 M, bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1433 H, dengan tambahan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :-------------DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------1) Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------2) Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati ; -------------------------------------------------------------3) Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Pati untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; --DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------2) Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi berupa :-------------------------? Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; --------? Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------3) Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 1 lahir pada tanggal 09 April 1996 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 2 lahir pada tanggal 05 Maret 1999 dalam asuhan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi : ---------------------------------4) Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi berupa biaya hadlonah untuk 2 (dua) orang anak tersebut dalam diktum angka 3 sebesar Rp. 600.000,- perbulan hingga anak tersebut dewasa ; -----------------------------------------5) Menyatakan barang-barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang tercantum dibawah ini : -----------------------------------------------------a. Sebuah bangunan rumah berlantai keramik, dinding tembok, atap genting luas 9 x 25 m2 yang berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 333 m2 yang asalnya dari pemberian orang tua Tergugat Rekonpensi, terletak di Desa Gajahmati RT. 03. RW. 01. Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------- ? Sebelah Selatan : Jalan Desa ; ------------------------------------------? Sebelah Barat : Bapak Azz ; ------------------------------------------? Sebelah Utara : Wgn; ---------------------------------------? Sebelah Timur : Ibu Tr Gtk ; ----------------------------------------b. Dan semua isi rumah yang berupa perabot rumah tangga yang berupa: a) Sebuah sepeda angin merk United, warna merah hitam ; ----------b) Sebuah Sepeda Angin merk United, warna Biru hitam ; ------------c) Satu set meja kursi tamu model sudut ukir dari kayu jati ; ---------d) Satu set meja kursi makan dari kayu jati ; ----------------------------e) Satu set meja kursi model polos dari kayu jati ; ----------------------f) 2 buah kursi Gambangan dari kayu jati ; ------------------------------g) Sebuah Dipan dari kayu jati ; --------------------------------------------h) Dua buah bangku malas model panjang dari bambu ; --------------i) Sebuah meja teras dari bambu ; ----------------------------------------j) Sebuah tolet / meja rias dari kayu jati ; -------------------------------k) Sebuah Meja kerja dan kursi dari kayu jati ; --------------------------l) Sebuah meja dari kayu jati ; ---------------------------------------------m) Sebuah meja bundar dari kayu jati ; -----------------------------------n) Tiga buah almari pakaian dari Harplek, merk Olympic ; ------------o) Satu buah rak televisi dari kayu jati ; ----------------------------------p) Sebuah rak televisi dari besi ; -------------------------------------------q) Sebuah almari Es satu pintu merk National ; -------------------------r) Sebuah Televisi berwarna 29 inc merk Polytron ; --------------------s) Sebuah Televisi berwarna 21 inc merk Panasonic ; ------------------t) Sebuah Televisi berwarna 14 inc merk Digitec ; ----------------------u) Sebuah tape deck merk Polytron ; --------------------------------------v) Dua buah speaker aktif merk Monsser ; -------------------------------w) Dua buah speaker aktif merk Baltone ; --------------------------------x) Satu buah VCD merk Polytron ; -----------------------------------------y) Sebuah VCD merk Boston ; ----------------------------------------------z) Dua buah setrika listrik merk Philips ; ---------------------------------aa) Sebuah Magic Jar merk Cosmos ; --------------------------------------bb) Dua buah kipas angin merk Maspion ; ---------------------------------cc) Sebuah kipas angin merk i-Com ; --------------------------------------dd) Sebuah kompor gas 2 tungku merk Rinai beserta tabung gas kapasitas 12 kg ; ----------------------------------------------------------ee) Sebuah kompor gas 2 tungku merk Blue Gas beserta tabung gas kapasitas 3 kg ; ----------------------------------------------------------ff) Sebuah almari untuk menyimpan perkakas dapur dari alumunium gg) Sebuah almari tempat menyimpan peralatan makan dari kayu jati hh) Sebuah kitchen set lengkap merk Olympic ; --------------------------Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi ; ---------------6) Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi dan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 5 huruf a dan b huruf (a sampai dengan hh), masing-masing seperdua bagian ; ----------------------------------------------------------7) Menetapkan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura maka pembagiannya dilakukan secara lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing seperdua bagian ;----------8) Menyatakan sisa hutang terhadap pihak ketiga (BKK) Tayu sebesar Rp. 50.149.000,- (lima puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) merupakan hutang bersama Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi dan masing-masing berkewajiban menanggung sisa hutang sebesar Rp. 25.074.500,- (dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; --------------------9) Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi untuk menanggung hutang bersama pada diktum angka 8 masing-masing sebesar Rp. 25.074.500,- (dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada PD. BKK Tayu ; ----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------? Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.302.000,- (satu juta tiga ratus dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2013_/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2013_/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2013 /PTA.Smg.
Lainnya : 0260/Pdt.G/2012/PA. Pt,
Statistik
Statistik
24
9