Putusan PN MEMPAWAH Nomor 19/PDT.G/2012/PN.MPW |
|
Nomor | 19/PDT.G/2012/PN.MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Alfian Wahyu Pratama, Ade Yusuf |
Panitera | Syamsuddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI ;- Menolak provisi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 22 November 2010 mempunyai kekuatan hukum mengikat ;3. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan cidera janji/wanprestasi ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor. 65, GS Nomor. 1721/1990 atas nama JAKA HERNANTO sebagai Aset Koperasi Serba Usaha Mina Sejahtera Utama ;5. Menetapkan Koperasi Serba Usaha Mina Utama Sejahtera untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi atas peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 65 GS sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 65, GS Nomor. 1721/1990 atas nama JAKA HERNANTO (Tergugat) kepada Koperasi Serba Usaha Mina Sejahtera Utama ;7. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas tiap-tiap keterlambatan melaksanakan putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 1.134.000,- (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2014/PT.PTK.
Kasasi : 2817 K/Pdt/2014
Pertama : 19/PDT.G/2012/PN.MPW.
Statistik10121