- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhny
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Lim, Ping Soen Alias Herry Setiawan;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas Harta Waris dari Alm. Lim, Ping Soen alias Herry Setiawan berupa sebidang tanah dan bangunan setempat dikenal dengan persil Jln. Panglima Sudirman No. 100, RT.05 RW. 14, Kel. Tanggul Kulon, Kec. Tanggul, Kab. Jember berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 194 Desa Tanggul Kulon, Kec. Tanggul, Kab. Jember, Prop. Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kab. Jember, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Mochamad Husen dan Junaidi;
- Sebelah Timur : tanah milik Sudarman;
- Sebelah Selatan : Jalan Panglima Besar Sudirman;
- Sebelah Barat : tanah milik Cok Ming, Satib dan Yoas Pranoto;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan setempat dikenal dengan persil Jln. Panglima Sudirman No. 100, RT.05 RW. 14, Kel. Tanggul Kulon, Kec. Tanggul, Kab. Jember berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 194 Desa Tanggul Kulon, Kec. Tanggul, Kab. Jember, Prop. Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kab. Jember, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Mochamad Husen dan Junaidi;
- Sebelah Timur : tanah milik Sudarman;
- Sebelah Selatan : Jalan Panglima Besar Sudirman;
- Sebelah Barat : tanah milik Cok Ming, Satib dan Yoas Pranoto;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.901.000,00 (dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 72/Pdt.G/2019/PN Jmr |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2019/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 635 PK/Pdt/2022
Pertama : 72/Pdt.G/2019/PN Jmr
Statistik15061