Putusan PA SIDOARJO Nomor 1923/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 1923/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m.sholik Fatchurozi |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Chulailah, H. Suhartono |
Panitera | Dharma Wibowo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;1. Menjatuhkan talak satu ba???in Sughra Tergugat ( TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Menetapkan anak Penggugat dan Terggat yang bernama ANAK KE I binti TERGUGAT , umur 9 tahun/lahir tanggal 29 September 2005 berada dalam hadhanah Penggugat ( Ibunya ) dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat ( ayahnya ) untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;4. MenghukumTergugat membayar biaya pemeliharaan anak yang bernama ANAK KE I binti TERGUGAT, , umur 9 tahun/lahir tanggal 29 September 2005 setiap bulan minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri dan dibayarkan melalui Penggugat selama anak tersebut berada pada Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar muth???ah berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah );6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK KE II bin TERGUGAT, umur 6 tahun/lahir tanggal 06 Maret 2008 berada dalam hadhanah Penggugat( ayahnya) dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat ( ibunya ) untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN EKONVENSI :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 581.000,-( lima ratus delapan puluh satu rbu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 1923/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik245