Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 12-K/PMT.III/BDG/AU/I/2015 |
|
Nomor | 12-K/PMT.III/BDG/AU/I/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penelantaran |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa HARNOKO, PELTU NRP 507456.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 165-K/PM.III-12/AU/XI/2014 tanggal 23 Desember 2014, sekedar mengenai kualifikasi dan pidananya sehingga amar lengkapnya berbunyi :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HARNOKO, PELTU NRP 507456, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penelantaran.? b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Milter III-12 Surabaya Nomor : 165-K/PM.III-12/AU/XI/2014 tanggal 23 Desember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMT.III/BDG/AU/I/2015.zip
- Download PDF
- 12-K/PMT.III/BDG/AU/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 119 K/MIL/2015
Banding : 12-K/PMT.III/BDG/AU/I/2015
Pertama : 165-K/PM.III-12/AU/XI/2014
Statistik11955