- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I adalah pemilik atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di jalan Ring Road III, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan Luas Tanah 3.983 M2 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi) atau Panjang 134 /135 M2 Lebar 33.45 /30 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Villa Tamara ;
- Timur berbatasan dengan Jl. Ring Road 3 ;
- Selatan berbatasan dengan H. Hipni ;
- Barat berbatasan dengan H. Hipni ;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah pemilik sebidang tanah perwatasan yang terletak di jalan Ring Road III, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda Kalimantan Timur dengan Luas Tanah 4.064,27 M2 (empat ribu enam puluh enam puluh empat koma dua puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan H. Fazri / Villa Tamara ;
- Timur berbatasan dengan Jl. Ring Road 3 ;
- Selatan berbatasan dengan H. Yakub ;
- Barat berbatasan dengan Villa Tamara ;
- Menyatakan sah menurut hukum atas Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diketahui dan teregister / terdaftar pada kantor kelurahaan Air Hitam secara administrasi dengan nomor Reg. Nomor : 593-21/148/AH-XI/2009, tertanggal 09 November 2009 dan juga terdaftar pada kantor Kecamatan Samarinda Ulu secara administrasi dengan nomor Reg. Nomor :593.83/980/XI/2009, tertanggal 09 November 2009 ;
- Menyatakan sah menurut hukum atas Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diketahui dan teregister / terdaftar pada kantor kelurahaan Air Hitam secara administrasi dengan nomor Reg. Nomor : 593-21/149/AH-XI/2009, tertanggal 05 November 2009 dan juga terdaftar pada kantor Kecamatan Samarinda Ulu secara administrasi dengan nomor Reg. Nomor :593.83/981/XI/2009, tertanggal 09 November 2009 ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Pernyataan Nomor : 593/346/Pem-KSU/VI/2015 tertanggal 18 Juni 2015 ;
- Menyatakan menurut hukum tidak sah dan berharga Surat Pernyataan Nomor : 593/346/Pem-KSU/VI/2015 tertanggal 18 Juni 2015 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sertifikat hak milik nomor 3899 bukanlah terletak pada objek dalam perkara in casu ;
- Menyatakan menurut Hukum Sertifikat Hak milik Nomor 3899 tidak memiliki kekuatan Hukum ;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah perwatasan in casu dalam keadaan semula kepada Para Penggugat ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 66/Pdt.G/2016/PN Smr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.6.781.000,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368 K/Pdt/2018
Pertama : 66/Pdt.G/2016/PN Smr
Statistik10152